Bismillah
Menyongsong kemenangan Dakwah.... Bersama PKS

Minggu, 03 Maret 2013

KPU Izinkan Majelis Tinggi Demokrat Sahkan DCS?

"Konstitusi Partai Demokrat tak memperjelas tentang kondisi darurat."

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (Antara/Prasetyo Utomo)
VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang membuat kajian untuk menyusun peraturan perihal kekosongan jabatan Ketua Umum Partai Demokrat. Peraturan itu berkaitan dengan boleh atau tidak pengajuan daftar calon sementara anggota legislatif (DCS) ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum.
Anggota KPU, Arief Budiman, mengatakan, secara prinsip pihaknya berwenang membuat peraturan tentang penyelenggaraan pemilu, termasuk boleh atau tidak Plt atau Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat menggantikan Ketua Umum untuk menandatangani daftar caleg.
Tetapi, lanjutnya. peraturan tersebut harus sesuai dengan Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Prinsipnya, KPU punya otoritas membuat peraturan, tapi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," kata Arief, dikonfirmasi VIVAnews, Sabtu, 2 Maret 2013.

KPU belum memastikan sah atau tidaknya Plt Ketua Umum Partai Demokrat menandatangani daftar caleg sementara (DCS). Sebab, hal itu masih dalam tahap pengkajian. Arief mengatakan, paling lambat Senin pekan depan keputusan itu selesai dibuat.

Seandainya menurut hasil kajian tersebut dianggap tidak bertentangan dengan Undang-Undang, imbuh Arief, KPU pasti akan menerima DCS Partai Demokrat yang bertanda tangan Plt Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal.  "Kalau tidak melanggar UU, ya, tidak apa-apa."
Namun, jika dinilai bertentangan, tentu KPU akan menolak DCS Partai Demokrat.
Sebelumnya,  Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, sudah menyampaikan hasil pertemuan antara Majelis Tinggi Partai Demokrat yang dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan ketua DPD se-Indonesia di Cikeas, Jawa Barat.

Dalam pertemuan itu, sejumlah hal yang dibahas antara lain mengenai langkah memperjuangkan kewenangan Majelis Tinggi agar sah menandatangani Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif 2014.

"Aturan di kami jelas, Majelis Tinggi berwenang mengatur dan tidak mungkin keadaan seperti ini dibiarkan, menimbulkan keraguan dan kekosongan hukum," ujarnya di Puri Cikeas, Bogor, Sabtu 2013.
Amir yakin KPU akan mempertimbangkan usulan ini dan tidak akan membiarkan kekosongan hukum terjadi dalam suatu partai politik.
Namun, menurut pengamat politik, Hanta Yuda, posisi Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Majelis Tinggi, yang kini sudah mengambil alih kendali Partai Demokrat, tak dapat menggantikan Ketua Umum dalam menetapkan DCS maupun DCT.
Lagi pula, di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai penguasa itu, tidak diatur mengenai kewenangan Majelis Tinggi dalam hal DCS dan DCT.

"Konstitusi Partai Demokrat tidak memperjelas tentang kondisi darurat, sehingga harus ada KLB. Kewenangan Majelis Tinggi antara lain mengenai capres dan cawapres, alat kelengkapan DPR, partai politik mitra koalisi, mengusulkan draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Jadi, tidak ada klausul yang menjelaskan ada kewenangan bagi Majelis Tinggi (dalam hal DCS)," jelasnya

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan di sini

Popular Posts

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons