"Konstitusi Partai Demokrat tak memperjelas tentang kondisi darurat."
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (Antara/Prasetyo Utomo)
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang membuat kajian untuk menyusun
peraturan perihal kekosongan jabatan Ketua Umum Partai Demokrat.
Peraturan itu berkaitan dengan boleh atau tidak pengajuan daftar calon
sementara anggota legislatif (DCS) ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt)
Ketua Umum.
Anggota KPU, Arief
Budiman, mengatakan, secara prinsip pihaknya berwenang membuat peraturan
tentang penyelenggaraan pemilu, termasuk boleh atau tidak Plt atau
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat menggantikan Ketua Umum untuk
menandatangani daftar caleg.
Tetapi, lanjutnya.
peraturan tersebut harus sesuai dengan Undang-Undang, dalam hal ini
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
"Prinsipnya, KPU punya
otoritas membuat peraturan, tapi tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang," kata Arief, dikonfirmasi VIVAnews, Sabtu, 2 Maret 2013.
KPU belum memastikan sah atau tidaknya Plt Ketua Umum Partai Demokrat menandatangani daftar caleg sementara (DCS). Sebab, hal itu masih dalam tahap pengkajian. Arief mengatakan, paling lambat Senin pekan depan keputusan itu selesai dibuat.
Seandainya menurut hasil kajian tersebut dianggap tidak bertentangan dengan Undang-Undang, imbuh Arief, KPU pasti akan menerima DCS Partai Demokrat yang bertanda tangan Plt Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. "Kalau tidak melanggar UU, ya, tidak apa-apa."
KPU belum memastikan sah atau tidaknya Plt Ketua Umum Partai Demokrat menandatangani daftar caleg sementara (DCS). Sebab, hal itu masih dalam tahap pengkajian. Arief mengatakan, paling lambat Senin pekan depan keputusan itu selesai dibuat.
Seandainya menurut hasil kajian tersebut dianggap tidak bertentangan dengan Undang-Undang, imbuh Arief, KPU pasti akan menerima DCS Partai Demokrat yang bertanda tangan Plt Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. "Kalau tidak melanggar UU, ya, tidak apa-apa."
Namun, jika dinilai bertentangan, tentu KPU akan menolak DCS Partai Demokrat.
Sebelumnya, Anggota
Majelis Tinggi Partai Demokrat, Amir Syamsuddin, sudah menyampaikan
hasil pertemuan antara Majelis Tinggi Partai Demokrat yang dipimpin
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan ketua DPD se-Indonesia di Cikeas,
Jawa Barat.
Dalam pertemuan itu, sejumlah hal yang dibahas antara lain mengenai langkah memperjuangkan kewenangan Majelis Tinggi agar sah menandatangani Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif 2014.
"Aturan di kami jelas, Majelis Tinggi berwenang mengatur dan tidak mungkin keadaan seperti ini dibiarkan, menimbulkan keraguan dan kekosongan hukum," ujarnya di Puri Cikeas, Bogor, Sabtu 2013.
Dalam pertemuan itu, sejumlah hal yang dibahas antara lain mengenai langkah memperjuangkan kewenangan Majelis Tinggi agar sah menandatangani Daftar Calon Sementara (DCS) legislatif 2014.
"Aturan di kami jelas, Majelis Tinggi berwenang mengatur dan tidak mungkin keadaan seperti ini dibiarkan, menimbulkan keraguan dan kekosongan hukum," ujarnya di Puri Cikeas, Bogor, Sabtu 2013.
Amir yakin KPU akan mempertimbangkan usulan ini dan tidak akan membiarkan kekosongan hukum terjadi dalam suatu partai politik.
Namun, menurut pengamat
politik, Hanta Yuda, posisi Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua
Majelis Tinggi, yang kini sudah mengambil alih kendali Partai Demokrat,
tak dapat menggantikan Ketua Umum dalam menetapkan DCS maupun DCT.
Lagi pula, di dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai penguasa itu, tidak
diatur mengenai kewenangan Majelis Tinggi dalam hal DCS dan DCT.
"Konstitusi Partai Demokrat tidak memperjelas tentang kondisi darurat, sehingga harus ada KLB. Kewenangan Majelis Tinggi antara lain mengenai capres dan cawapres, alat kelengkapan DPR, partai politik mitra koalisi, mengusulkan draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Jadi, tidak ada klausul yang menjelaskan ada kewenangan bagi Majelis Tinggi (dalam hal DCS)," jelasnya
"Konstitusi Partai Demokrat tidak memperjelas tentang kondisi darurat, sehingga harus ada KLB. Kewenangan Majelis Tinggi antara lain mengenai capres dan cawapres, alat kelengkapan DPR, partai politik mitra koalisi, mengusulkan draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Jadi, tidak ada klausul yang menjelaskan ada kewenangan bagi Majelis Tinggi (dalam hal DCS)," jelasnya


06.25
PKS Lover
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Pesan di sini