Islamedia - Panitia
Pengawas Pemilu Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat 16 pelanggaran selama
berlangsung Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat 2013.
"Jenis pelanggarannya berupa
administrasi sebanyak 10 kasus, masih dalam penanganan lima kasus dan
tidak cukup bukti satu kasus," kata Kordinator Divisi Pengawasan dan
Humas Panwaslu Kota Bekasi, Machmud Permana di Bekasi, Selasa.
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan berupa pembagian bahan kampanye
di luar jadwal sebanyak satu kasus, pelanggaran larangan kampanye dua
kasus, kasus daftar pemilih tetap ganda dua kasus, kampanye dialogis di
luar jadwal lima kasus dan pemasangan alat peraga kampanye enam kasus.
"Seluruh kasus ini kami tangani hingga 24 Februari," katanya.
Menurut dia, hampir seluruh peserta Pilkada Jabar 2013 di wilayah
setempat terlibat dalam pelanggaran kampanye. "Namun kami mnecatat,
pelanggaran paling banyak dilakukan pasangan nomor urut 5 yakni
Rieke-Teten sebanyak tujuh kasus," katanya.
Pasangan nomor urut 3 yakni Dede-Lex, kata dia, melakukan empat kali
pelanggaran dan pasangan Dikdik Thoyib-Cecep Suryana melakukan satu
pelanggaran. "Sedangkan empat kasus lainnya tidak diketahui siapa
pelakunya," ujarnya.
Menurut Machmud, seluruh pelanggaran itu diketahui pihaknya atas laporan
dari petugas Panwaslu sebanyak 13 kasus, sedangkan sisanya datang dari
masyarakat.
"Sebanyak 10 kasus yang sudah kami selesaikan langsung kami berikan
rekomendasi kepada KPU untuk sanksinya, namun kami menyayangkan
rekomendasil itu terkesan dibiarkan oleh KPU," katanya. [Antara/rol/im]


11.23
PKS Lover

0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Pesan di sini