Bismillah
Menyongsong kemenangan Dakwah.... Bersama PKS

Selasa, 12 Maret 2013

KAMMI : Qanun Jinayah Solusi Pemberantasan Seks Bebas

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi1_d0A6hGyhKeb_mCPezTgMN_7_TfOC1MQbsepliNkXUqT6FT1uDMBN_hi_M1BXcXKCO0SuwOwBBVHwKF10GEv7DRbAHYNIDZGkugX6DZiZXHyovEl_c4bKcv_vTSg3cAiXkZCvf1ox68/s1600/kammi.jpg
Islamedia - Aktivis mahasiswi yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) meminta pemerintah untuk mengesahkan Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah sebagai solusi pemberantasan perdagangan manunsia di Provinsi Aceh.
 
"Pemerintah Aceh harus segera mengesahkan Qanun Jinayat dan Acara Hukum Jinayat karena dua produk hukum itu merupakan solusi permasalahan seks bebas serta maraknya perdagangan manusia," kata Sekretaris BPP PW KAMMI Aceh, Nurhalimah, di Banda Aceh, Senin.
Nurhalimah mengatakan perempuan merupakan aset penting untuk kemajuan Aceh yang bermartabat. Sejak dulu wanita Aceh dikenal dengan perempuan yang bersyariat dan beradab.
''Kasus trafficking dan seks bebas yang terjadi selama ini membuktikan perempuan Aceh belum mendapat perlindungan dan pembinaan yang serius dari pihak pemerintah, masyarakat dan keluarga,'' ujarnya.
Terkuaknya kasus trafficking di berbagai daerah seakan menggambarkan bahwa perempuan Aceh telah ternodai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
KAMMI Aceh bidang pemberdayaan perempuan juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus trafficking dan prostitusi di provinsi yang telah memberlakukan syariat Islam itu.
"Aparat jangan hanya menangkap pelaku dan calo saja. Tetapi, dalang di balik kasus ini juga harus dibongkar," tegas Nurhalimah.[republika.co.id]

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Pesan di sini

Popular Posts

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Sweet Tomatoes Printable Coupons